Netizen Bertanya soal Honorer Tolak Pemkab Adakan SKTT, Nunuk Suryani Menjawab

- 15 Januari 2024, 09:50 WIB
Nunuk Suryani
Nunuk Suryani /Instagram @nunuksuryani/

DETAKSUMUT.ID - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek RI Prof Dr Nunuk Suryani MPd memposting video di akun media sosial persoalan SKTT saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah seorang Netizen bertanya "Bagaimana mekanisme kami honorer untuk menolak agar Pemkab tidak mengadakan SKTT bu?" tanya netizen @lilisindra2886 dalam akun instagram resmi @nunuksuryani sebagaimana dikutip Detak Sumut, Senin, 15 Januari 2024.

Mendapat pertanyaan tersebut, Nunuk pun langsung menjawab. Ia memposting cuption "Selamat siang Bapak Ibu... Selamat hari Sabtu".

"Jadi SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) itu diatur ada dasar hukumnya ya.
Diatur melalui PermanPANRB juga. Dan di Juknis diatur dalam Permendikbud," kata Dirjen GTK dalam postingan video akun instagram resminya @nunuksuryani sebagaimana dikutip Detak Sumut.

Jadi, dipaparkan wanita Kelahiran di Karanganyar pada 8 November 1966 itu, PermanpanRB yang mengatur tentang SKTT itu adalah PermenPANRB No. 14/2023 Pasal 32.

"Di situ Pemda boleh melakukan seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk menggenapi komprehensi bagi gurunya bobotnya 30 ℅," kata Guru Besar Teknologi Pembelajaran Sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.

Dengan demikian, Pemda boleh mengusulkan SKTT. "Jadi ketika Bapak/Ibu guru menyelesaikan seleksi itu belum nilai akhir. Bagi pemerintah daerah yang mengusulkan menggunakan SKTT. Jadi jangan terus dianggap nilai akhir," jelas Nunuk.

Para peserta seleksi PPPK Guru ada yang tak mengikuti ujian SKTT hanya tes CAT BKN.

"Jadi pertanyaannya loh saya merasa nggak mengikuti nilai Tes SKTT, jadi tes SKTT itu tidak Bapak/Ibu Guru tidak mengikuti tes. Tapi Bapak/Ibu dinilai berdasarkan pengamatan yang selama ini sudah dilakukan oleh Bapak/Ibu guru, penilaiannya supaya objektif dua, yaitu Dinas Pendidikan dan BKD. Lalu, nilai yang tadi jika Pemda itu menambah SKTT, maka yang 100 % tadi turun bobotnya untuk nilai Tesnya menjadi 70 ℅ dan SKTT 30 %," kata Kepala LPPKS Kemendikbud Ristek pada tahun 2017-2020 itu.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah