Pemda diberi kebebasan untuk menilai, tetapi SKTT tersebut harus sesuai dengan peraturan, maka SKTT tidak bisa dibatalkan.
"Pemda boleh memberi nilai 1-9 tergantung penilaian Pemda masing-masing. Sepanjang SKTT itu sesuai dengan Juknis dan berdasarkan PermenPANRB maka tidak bisa dibatalkan, karena itu, kewenangannya. Jadi kalau ada penurunan itu bukan berarti nilainya dicurangi. Mungkin nilainya memang SKTT-nya nilainya bervariasi. Jadi, tidak selalu penurunan nilai itu dianggap sebagai sebuah kecurangan," tutupnya.
Video yang diposting Prof Nunuk tersebut, hingga berita ini diterbitkan disukai 1.962 dan 199 komentar. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)