Bawaslu Langkat Buka Rekrutmen 3.127 Pengawas TPS, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 25 Desember 2023, 16:30 WIB
Poster Rekruitmen Pengawas TPS
Poster Rekruitmen Pengawas TPS /Dok : Bawaslu/

DETAKSUMUT.ID - Menjelang Pemilihan Umum serentak pada 14 Fenbruari 2024, Bawaslu Langkat membuka perekrutan ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disebar dipuluhan kecamatan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Setiap TPS dijaga 1 orang Pengawas TPS.

"3.127 TPS, tersebar di 23 kecamatan dan 277 desa," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi dan Diklat Bawaslu Kab. Langkat, Rika Sari kepada Detak Sumut di Stabat, Senin, 25 Desember 2023.

Masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk mendaftar ke Panwaslu kecamatan setempat sesuai dengan alamat di KTP.

Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Waktu dan Syaratnya

Rika juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Jadi, tuturnya, pelamar bisa datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan membawa berkas lamaran.

"Pendaftar bisa langsung mengantarkan berkas lamarannya ke kantor Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Langkat," kata Rika.

Nantinya, kata Rika, tugas pengawas TPS berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi.

Baca Juga: Mau Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Berikut Berkas-berkas yang harus Disiapkan Pelamar

"Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL," sebut Rika.

Rika juga memaparkan jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024, yakni:

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024

8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2023

9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024.

Baca Juga: Universitas Ekasakti Sebut Tudingan Jual Beli Ijazah Bohong

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun persyaratan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Baca Juga: Feri Mukli: Gibran Simbol Politik Bagi Anak Muda

Jika pelamar ingin mendaftar, maka surat lamaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri :

Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli

e. Daftar Riwayat Hidup

f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekautan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan

- Tidak berada dalam suatu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Direktur Progresif Sumut : Hukum yang Tegas Selaras Dengan Pertumbuhan Ekonomi

2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon

3. Tempat Pengambilan Formulir berkas adminitrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa

4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan

5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah