Soal Istri Dibunuh Suami, Pengacara Pidana Soroti Cacat Prosedur Penanganan KDRT

- 15 September 2023, 06:53 WIB
Ketua Ampera, Muhammad Mualimin
Ketua Ampera, Muhammad Mualimin /Detaksumut/Istimewa/

DETAKSUMUT - Beberapa hari ini viral seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi karena dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).

Sialnya, pembunuhan tersebut terjadi usai sebulan sejak korban melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Bekasi, yang kasusnya jalan di tempat hingga korban keburu tewas dibunuh.

Pengacara Pidana, Muhammad Mualimin SH MH, mengecam petugas Kepolisian yang diduga bekerja tidak memenuhi standar pelayanan penanganan dan meremehkan ancaman kekerasan yang dialami Mega Suryani Dewi.

Baca Juga: Pengacara Pidana Komentari Maraknya Penipuan Skema Ponzi

Padahal, jelas Mualimin, prosedur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berbunyi: Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

''Seorang istri yang baru saja digebuki suami, bagaimana mungkin dibiarkan pulang ke rumah dan tinggal bersama suaminya? Itu sama saja membiarkan rusa masuk kandang singa. Perlindungan Sementara, apa sudah dilakukan petugas Kepolisian? Pasal 16 ayat 2 mewajibkan Polisi melindungi sementara selama 7 hari sampai terbit Perintah Penetapan Perlindungan Pengadilan keluar,'' kata Mualimin kepada DetakSumut.id, Kamis, 14 September 2023.

Di dalam Pasal 16 ayat (3), berbunyi: Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Baca Juga: Pengacara Pidana Komentari Maraknya Aksi Penipuan Dalam Jual Beli

''Jadi tidak bisa Polisi memperlakukan korban KDRT sama dengan korban penipuan misalnya, yang usai bikin Laporan Polisi (LP) dibiarkan pulang kembali ke rumah. Suami yang suka main tangan pasti makin buas dan kejam kalau tahu dirinya dilaporkan. Kesimpulannya, dia pasti akan melakukan balas dendam dan intimidasi pada istri. Dalam situasi tersebut, itulah gunanya Polisi untuk hadir memberikan perlindungan,'' ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah