Guru Honorer Langkat Menggungat, Serahkan 121 Bukti ke PTUN Medan Terkait Kecurangan Seleksi PPPK

- 15 Juni 2024, 18:05 WIB
Guru Honorer Langkat Menggungat, Serahkan 121 Bukti ke PTUN Medan Terkait Kecurangan Seleksi PPPK
Guru Honorer Langkat Menggungat, Serahkan 121 Bukti ke PTUN Medan Terkait Kecurangan Seleksi PPPK /

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Irvan menambahkan demikian gugatan ini dibuat dan diajukan untuk dapat diperiksa dan diselesaikan sebagaimana mestinya. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

"Adapun kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652," jelasnya.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah