Guru Honorer Langkat Menggungat, Serahkan 121 Bukti ke PTUN Medan Terkait Kecurangan Seleksi PPPK

- 15 Juni 2024, 18:05 WIB
Guru Honorer Langkat Menggungat, Serahkan 121 Bukti ke PTUN Medan Terkait Kecurangan Seleksi PPPK
Guru Honorer Langkat Menggungat, Serahkan 121 Bukti ke PTUN Medan Terkait Kecurangan Seleksi PPPK /

DETAKSUMUT.ID -  Ratusan guru honorer melakukan gugatan terkait kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang sebelumnya pada Maret 2024 digugat oleh ratusan guru honorer Langkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Saat Adapun sidang di PTUN memasuki agenda pembuktian dari para pihak (para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi). Sebelumnya sidang terkait jawab menjawab (Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik) dilakuan secara Ecourt (online).

Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 11 Juni 2024, dihadiri puluhan guru honorer (para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

"Dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 Bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023," kata Direktur LBH Medan , Irvan Sahputra dalam keterang tertulisnya.

Sementara untuk bukti P-18 s/d P-121, jelasnya, harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya. Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadirannya.

"LBH Medan menilai ketidakhadiran Tergugat dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam menghadapi gugatan para Penggugat," jelasnya.

Hal tersebut, ungkapnya, bukan tanpa alasan dimana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt.

Sebagaimana diketahui, polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.

Untuk pelaporan di Polda Sumut telah diketahui khalayak banyak (publik) jika telah ditetapkan 2 orang kepala sekolah kabupaten Langkat sebagai Tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Serta terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukanya 6 Maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan.

"Maka melalaui persidangan ini para Penggugat bermohon kepada Ketua PTUN c.q Majelis Hakim Perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," harapnya.

Adapun petitum (tuntutan) para penggugat sebagai berikut:

Dalam penundaan:

1. Mengabulkan penunda Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta Lampirannya tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksaan Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya tanggal 22 Desember 2023, yang dikeluarkan/diterbitkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta Lampirannya Tanggal 22 Desember 2023

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabuparen Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampiran Tanggal 22 Desember 2023

3. Memerintahkan Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Irvan menambahkan demikian gugatan ini dibuat dan diajukan untuk dapat diperiksa dan diselesaikan sebagaimana mestinya. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

"Adapun kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652," jelasnya.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah