Pilkada Serentak 2024, Cek Jadwal Lengkapnya Disini!

- 4 Maret 2024, 10:39 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /ANTARA/Afif/fqh./

DETAKSUMUT.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan segala persiapan untuk pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pesta demokrasi Pilkada 2024 kali ini, KPU menegaskan bahwa pemilihan yang akan berlangsung yakni meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kali ini, KPU sudah ancang-acang melakukan persiapan, termasuk menetapkan jadwal pesta demokrasi Pilkada 2024, yang mencakup pendaftaran pasangan calon hingga jadwal pencoblosan dan perkiraan akhir rekapitulasi.

Untuk melihat jadwal pesta demokrasi, dimulai dengan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 hingga tanggal pencoblosan yang sudah fix, bisa Kamu akses di bawah ini, dikutip detaksumut.id dari laman PikiranRakyat.com pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Langkat Titip Pesan Ini ke KPU terkait Pilkada 2024

Jadwal Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran pasangan calon

Dalam hal ini, jadwal pendaftaran paslon, baik dari partai pengusung atauun perseorangan, akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan calon dilakukan mulai 27 Agustus-29 Agustus 2024.

Jadwal pencoblosan

Jadwal hari-H pencoblosan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, tidak berubah dan akan tetap diselenggarakan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Perindo Minta Pemilu 2024 Diulang karena Hal Ini

Jadwal rekapitulasi hasil pencoblosan Pilkada 2024

Jadwal rekapitulasi atau perhitungan suara untuk hasil pencobloisan Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 November 2024, tepat setelah perhitungan suara di hari tersebut selesai.

Halaman:

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah