Penetapan jadwal pesta demokrasi Pilkada 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Lembaga penyelenggara pemilu.
Sementara untuk pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota bagi Calon anggota legislatif (caleg) terpilih disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Dalam pesta demokrasi ini, dari 38 provinsi di Indonesia ada satu provinsi yang tidak akan ikut serta dalam pesta demokrasi Pilkada 2024, yang tak lain adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tak hanya itu, ada juga enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi, di antaranya Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.***