Syah Afandin akan Lihat Peluang untuk Maju Pilbup Langkat 2024

- 17 Februari 2024, 07:56 WIB
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Masa jabatan sebagai Plt Bupati Langkat H Syah Afandin akan berakhir pada 20 Februari 2024. Sebelumnya Syah Afandin mendampingi Bupati Langkat Terbit Rencana jadi Wakil Bupati Langkat.

Terbit Rencana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 dan telah divonis 7,5 tahun. Syah Afandin diangkat menjadi Plt Bupati Langkat.

Ketua DPW PAN Sumut itu akan maju lagi di pemilihan bupati (Pilbup) Langkat tahun 2024 ini. Ondim akan melihat peluang ke depan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Langkat, TKD: Ini Adalah Kemenangan Seluruh Rakyat

"Insya Allah, lihat peluangnya saja," kata Ondim saat diwawancarai Detak Sumut di kantor Bupati Langkat, Jumat, 16 Februari 2024.

Ditempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat melakukan rapat paripurna tentang pengumuman dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin SH periode 2019-2024.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca Juga: Terkait Santunan dari Pemkab Langkat untuk Keluarga Petugas KPPS yang Tutup Usia, Syah Afandin Bilang Begini

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin langsung memimpin Rapat Paripurna menyampaikan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Langkat. Melalui rapat ini, DPRD kabupaten langkat mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.

"Maka selanjutnya akan diproses Kementerian Dalam Negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut," ucapnya.***

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah