APK Marak di Pohon Langkat, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sindir Bawaslu dan KPU

- 28 Januari 2024, 07:44 WIB
APK Dipaku di Pohon Stabat Langkat Ganggu Keindahan Kota, Bawaslu Harus Tegas
APK Dipaku di Pohon Stabat Langkat Ganggu Keindahan Kota, Bawaslu Harus Tegas /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Perlu diingat juga bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pepohonan ataupun tiang listrik, itu tidak diperbolehkan.

Menanggapi itu, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Sarjan Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Langkat Dhevan Rao menuturkan, pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan," sebut Dhevan Rao kepada wartawan di Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Minggu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: Cicit Tengku Amir Hamzah Minta Bawaslu, KPU, dan DLH Langkat Copot APK di Pohon

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024. Jadwal dan aturan kampanye diatur secara detail dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU itu dijelaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu.

Kampanye sendiri sudah mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 lalu. Masa tahapan kampanye digelar selama 75 hari, yang artinya akan ditutup pada 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: HMI akan Gelar Mimbar Bebas, 'Tantang' Keberanian Bawaslu dan Pemkab Langkat Copot APK di Pohon

Kemudian, 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Barulah pada 14 Februari 2024 pemilihan suara dilakukan.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah