APK Capres dan Caleg Terpaku di Pohon Langkat, Ini Kata Bawaslu

- 16 Desember 2023, 10:46 WIB
APK Capres dan Caleg Terpaku di Pohon Langkat.
APK Capres dan Caleg Terpaku di Pohon Langkat. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Alat Peraga Kampanye (APK), calon legislatif (Caleg) RI, Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan Calon Presiden terpasang dan terpaku di pohon-pohon jalanan.

Pantauan Detak Sumut, terlihat APK tersebut terpasang diperpohonan Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai dan Jalan Lintas Nasional tepatnya di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Baca Juga: Tren Belanja Online Akhir Tahun, Transaksi Shopee Live dan Pesanan Shopee Video Meningkat

Ketua Bawaslu Langkat Supriadi menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 pasal 70 angka 1 huruf h. Bahan Kampanye dilarang di tempel ditaman dan pepohonan.

Sedangkan, paparnya, pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam pasal 71 dilarang dipasang ditempat umum sebagai berikut :

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Baca Juga: Caleg DPRD Langkat Ikut Seleksi PPPK, Salahi yang Meluluskan Berkas

"Pemasangan alat peraga kampanye oleh
Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai lokasi yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," kata Supriadi kepada Detak Sumut, Sabtu, 16 Desember 2023.

APK Capres dan Caleg Terpaku di Pohon Langkat
APK Capres dan Caleg Terpaku di Pohon Langkat

Dia menegaskan Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan nomor : 083/PM.00.02/K.SU-10/12/2023 kepada partai politik di kabupaten Langkat yang salah satu point nya mengenai penyebaran alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah