Cicit Tengku Amir Hamzah Minta Bawaslu, KPU, dan DLH Langkat Copot APK di Pohon

- 24 Januari 2024, 12:38 WIB
APK Dipaku di Pohon Stabat Langkat Ganggu Keindahan Kota, Bawaslu Harus Tegas
APK Dipaku di Pohon Stabat Langkat Ganggu Keindahan Kota, Bawaslu Harus Tegas /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Carut marut alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di sepanjang Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai dan Jalan Lintas Nasional di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara membuat Wan Arif (Cicit Tengku Amir Hamzah) buka suara.

Menurut Wan Arif, APK ini sudah melanggar hukum, seharusnya Bawaslu yang nota bene sebagai Badan yang mengawasi Pemilu, menertibkan hal tersebut.

Ia menambahkan, bukan kah sudah jelas dalam peraturan KPU nomor 20 Tahun 2003 tepatnya di pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sanpras publik atau taman dan pepohonan.

Baca Juga: Satpol PP Langkat Siap Copot APK di Pohon, Tunggu Surat dari Bawaslu

“Jika tidak bisa menjaga pohon, jangan lah merusaknya dengan cara memaku spanduk di pohon, hal itu dapat membuat pohon rusak dan keropos, dan gampang tumbang," ujar Arief kepada Detak Sumut, Rabu, 24 Januari 2024.

Sudah sering hal ini terjadi, bebernya, akan tetapi berkali kali juga Dinas Lingkungan Hidup Langkat melakukan pembiaran!

Cicit Tengku Amir Hamzah ini pun meminta agar Bawaslu, KPU, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja Langkat dapat segera mencabut spanduk-spanduk partai tersebut.

Baca Juga: HMI akan Gelar Mimbar Bebas, 'Tantang' Keberanian Bawaslu dan Pemkab Langkat Copot APK di Pohon

Arief juga mendukung adik-adik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang akan mengadakan aksi mimbar bebas untuk memanggil pihak terkait guna menyelamatkan lingkungan hidup seperti pohon.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah