Jawab Pertanyaan Ganjar Soal Pelanggaran HAM, Prabowo: Jangan Politisasi

- 13 Desember 2023, 18:26 WIB
Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dalam debat capres KPU, Selasa 12 Desember 2023.
Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dalam debat capres KPU, Selasa 12 Desember 2023. /Youtube/KPU RI/

DETAKSUMUT.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai menyelenggarakan debat pertama calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres 2024 pada Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengusung tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

Debat yang diikuti oleh ketiga pasangan capres - cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tersebut membahas banyak hal, termasuk soal isu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Konflik Papua Dalam Debat Pertama Capres, Ini Strategi Penyelesaian dari Ketiga Capres

Terkait isu pelanggaran HAM tersebut awalnya dipertanyakan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo kepada Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Ganjar menyinggung empat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2009 terkait dugaan pelanggaran HAM berat. Pada kesempatan tersebut, Ganjar bertanya kepada Prabowo apakah akan menyelesaikan rekomendasi DPR tersebut, salah satunya membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Prabowo Subianto pun menekankan untuk tidak mempolitisasi isu dugaan pelanggaran HAM di dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Soal Penegakan Hukum di Debat Perdana Capres, Ini Kata Ketiga Capres

"Nyatanya orang-orang yang dulu ditahan, tapol-tapol (tahanan politik) yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya dan membela saya, saudara-saudara sekalian. Jadi, masalah hak-hakan (isu dugaan pelanggaran HAM) jangan dipolitisasi," katanya.

Prabowo menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk menegakkan HAM di Indonesia. Apabila keputusan yang diamanatkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, maka dirinya akan melakukan hal rekomendasi tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah