Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye

- 12 November 2023, 13:50 WIB
Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye
Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye /

DETAKSUMUT.ID - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan bahwa pihaknya telah menggali keterangan dari Satpol-PP bahwa pencopotan poster tersebut adalah tugas fungsi Satpol tanpa intervensi siapapun.

"Berdasarkan hasil zoom antara Mendagri, jajaran Bawaslu Pusat dan Daerah turut diundang Satpol-PP bahwasanya yang menjadi tugas dan fungsi Satpol-PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," kata Junedi.

Adapun masa kampanye Capres dan Cawapres berdasarkan tahapan penyelenggaraan yang disampaikan KPU RI baru dibuka pada 28 November 2023 mendatang.

Junaedi pun menjamin bahwa apa yang dilakukan personel Satpol-PP kali ini merupakan tugas rutin.

Ia pun mengajak wartawan apabila menemukan adanya baliho, poster ataupun alat peraga kampanye lainnya melapor ke pemerintah untuk ditindak

"Bahwasanya Satpol-PP telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta pemilu dan bukan hanya hari ini saja dan menertibkan. Secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan dan pendidikan," sebut Junaedi.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar menyebut poster dicopot karena berada di area larangan.

Seperti di area sekolah, area instansi pemerintahan, dan di tiang lampu penerangan jalan.Bawaslu Kota Pematang Siantar enggan mengomentari aksi Satpol-PP yang terekam video oleh warganet sedang mencopot poster Calon Presiden Ganjar Pranowo pada Sabtu (11/11/2023) kemarin. Bawaslu enggan memberikan penilaian atas aksi penertiban tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan, pihaknya memang berencana melakukan penertiban gabungan dengan Satpol-PP Kota Pematang Siantar pada Senin (13/11/2023) besok.

Sebelum penertiban nantinya, Bawaslu telah lebih dulu menyurati partai politik yang ada di Siantar untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) masing-masing, mengingat masa kampanye belum berlangsung.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah