Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye

- 12 November 2023, 13:50 WIB
Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye
Ini Kata Pemko Pematang Siantar dan Bawaslu terkait Tupoksi Tertibkan Baliho dan Poster Kampanye /

"Penertiban APS yang salah atau melanggar (aturan) sudah disepakati bersama dengan stakeholder akan dilaksanakan besok, Hari Senin, dan kepada parpol diminta untuk menurunkan sendiri secara sukarela," kata Frenki.

"Jadi terkait tindakan Satpol PP kemarin itu di luar kordinasi dengan Bawaslu. Yang dilakukan Satpol PP kemarin tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar," tutur Frenki .

Disinggung apakah penertiban yang dilakukan Satpol-PP tersebut sesuai kapasitasnya lantaran masa kampanye baru dibuka 28 November 2023 mendatang, Bawaslu tak bisa menyalahkan maupun membenarkannya.

"Bukan kewenangan kami (Bawaslu Pematang Siantar) menilai salah atau tidaknya apa yg dilakukan Satpol PP kemarin itu. Terkait Imbauan, Bawaslu Kota Pematang Siantar telah menyurati seluruh Partai Peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan APS secara sukarela," sebutnya.

"Silahkan ditanyakan langsung ke pihak yang melakukan penertiban dimaksud, Bang. Apa yang dilakukan Satpol PP kemarin itu, kami tidak tahu alasannya dan diharapkan Parpol menurunkan APS-nya secara sukarela," kata Frenki.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah