Ini Jumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diterima Bawaslu dan Laporan Pidana Pemilu oleh Polri

- 27 Februari 2024, 21:14 WIB
Bawaslu terima ribuan lapaoran dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Bawaslu terima ribuan lapaoran dugaan pelanggaran Pemilu 2024 /

DETAKSUMUT.ID - Dalam pemilu 2024 kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri menerima beberapa laporan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu sendiri menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Sementara itu, Polri menerima 322 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu selama 2024.

Baca Juga: Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Terima 1.271 Laporan dan 650 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa lembaganya menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Ia menyebut data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," katanya seperti dikutip Antara pada Selasa, 27 Februari 2024.

Ia menjelaskan, sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi. Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi. Katanya, pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," katanya.

Ia menyebut, tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang. Katanya, dua tren itu masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.

Adapun temuan dan laporan yang diterima Bawaslu tersebut, belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Baca Juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Polri Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menerima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu selama 2024. Laporan tersebut pun terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dengan rincian 149 dalam proses kajian,108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik di Bareskrim maupun di Polda jajaran.

"Sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di-SP3. Kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada, berapa sudah vonis dan inkrah," katanya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Ia menjelaskan, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan saat Pemilu 2019. Menurut dia, pada 2019 terdapat 314 perkara yang naik sampai tahap 2.

"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun," ujarnya.

Selain itu perkara 2024 lebih sedikit dibandingkan 2019 yang mencapai 849 perkara, meliputi laporan dan temuan. Dari 849 perkara, sebanyak 367 diteruskan kepolisian dan 482 dihentikan.

"Hasil analisa kami bahwa secara kuantitatif bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat," tuturnya.

Dia juga mengatakan menurunnya laporan pelanggaran pada 2024 dapat terjadi berkat optimalisasi pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya.

"Kemudian masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum, serta salah satunya adalah waktu kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 ini sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa hampir semua partai melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana pemilu.

"Tentu saja kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat. Kemudian seluruh partai politik yang ikut sebagai peserta, termasuk pasangan calon ini bisa melaksanakan ataupun bisa menjaga situasi yang benar-benar kondusif," pungkasnya.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah