Ini Jumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diterima Bawaslu dan Laporan Pidana Pemilu oleh Polri

- 27 Februari 2024, 21:14 WIB
Bawaslu terima ribuan lapaoran dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Bawaslu terima ribuan lapaoran dugaan pelanggaran Pemilu 2024 /

DETAKSUMUT.ID - Dalam pemilu 2024 kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri menerima beberapa laporan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu sendiri menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Sementara itu, Polri menerima 322 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu selama 2024.

Baca Juga: Bawaslu Inhil Menindaklanjuti Putusan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Terima 1.271 Laporan dan 650 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa lembaganya menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Ia menyebut data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," katanya seperti dikutip Antara pada Selasa, 27 Februari 2024.

Ia menjelaskan, sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi. Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi. Katanya, pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," katanya.

Ia menyebut, tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang. Katanya, dua tren itu masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah