Petisi Bulaksumur: Sivitas Akademika UGM Kritik Jokowi

- 1 Februari 2024, 16:30 WIB
Civitas akademika UGM bacakan Petisi Bulaksumur yang berisi desakan kepada presiden agar kembali pada koridor demkorasi
Civitas akademika UGM bacakan Petisi Bulaksumur yang berisi desakan kepada presiden agar kembali pada koridor demkorasi /Tangkap Layar YouTube.com/Universitas Gadjah Mada

DETAKSUMUT.ID - Sejumlah sivitas akademika Univesitas Gadjah Mada (UGM), termasuk guru-guru besar membuat sebuah petisi yang yang diberi nama 'Petisi Bulaksumur'. Mereka menyatakan telah mencermati dinamika yang terjadi dalam perpolitikan nasional selama beberapa waktu terakhir.

Dalam Petisi tersebut mereka mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap telah melakukan tindakan - tindakan menyimpang di tengah proses penyelenggaraan negara Republik Indonesia (RI).

Baca Juga: Forum Ulama Sumbar Alih Dukungan dari AMIN ke Prabowo - Gibran

Jokowi diketahui pula sebagai alumnus UGM, di mana dia merupakan jebolan Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985 silam.

Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan menyimpang dari prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial oleh sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini dan tingkat dengan mengingat dan memperhatikan nilai-nilai Pancasila serta jati diri UGM.

Petisi Bulaksumur tersebut dibacakan Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Koentjoro, di Balairung UGM pada Rabu, 31 Januari 2024. Petisi tersebut dibacakan Koentjoro yang didampingi sejumlah guru besar lain di UGM dan juga unsur mahasiswa yang diwakili di antaranya oleh Ketua BEM KM Gielbran M. Noor. Petisi itu dibacakan dalam acara Mimbar Akademik: Menjaga Demokrasi oleh akademisi UGM.

Baca Juga: TKD Sumbar Sambut Baik Alih Dukungan Forum Ulama Sumbar dari AMIN ke Prabowo - Gibran

"Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada," katanya.

Adapun beberapa penyimpangan yang disinggung dalam petisi tersebut antara lain soal pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK); keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang bergulir; serta pernyataan kontradiktif Presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan. Mereka menganggap itu semua sebagai wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah