Mahasiswa dan Masyarakat Dukung Polisi Memproses Hukum Bupati dan Ketua DPRD Madina Soal PPPK

- 1 Februari 2024, 16:08 WIB
Mahasiswa dan Masyarakat Dukung Polisi Memproses Hukum Bupati dan Ketua DPRD Madina Soal PPPK
Mahasiswa dan Masyarakat Dukung Polisi Memproses Hukum Bupati dan Ketua DPRD Madina Soal PPPK /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Madina (AM3) Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjuk rasa damai di Mapolda Sumut, Kamis, 1 Februari 2024.

AM3 Sumut mendesak Kapolda Sumut periksa dan segera proses kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.

Puluhan masa tersebut aksi membawa poster yang bertuliskan "Kami mendukung Polisi memproses Hukum Bupati Madina. Usut Tuntas KKN di Madina terkait PPPK, Bupati Harus Diperiksa".

Baca Juga: Forum Ulama Sumbar Alih Dukungan dari AMIN ke Prabowo - Gibran

"Siapa pun yang terindikasi Korupsi kasus PPPK di Madina wajib diproses hukum".

Mereka juga menyindir Kepala Dinas Pendidikan Madina Ditahan yang lain 'berkeliaran'.

Koordinator aksi Andrian Hasibuan mengatakan maksud dan tujuan kami datang kemari meminta Polda Sumut segera melakukan pemanggilan kembali dan periksa oknum Bupati Madina dan Ketua DPRD Madina.

Baca Juga: TKD Sumbar Sambut Baik Alih Dukungan Forum Ulama Sumbar dari AMIN ke Prabowo - Gibran

Andrian menegaskan sehubungan suap menyuap telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 423 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi adalah tindak pidana yang merusak mencederai moral hukum yang ada di Indonesia.”

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah