Kejari Langkat Belum Merespon Pengusutan Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa

- 26 Juni 2024, 21:42 WIB
Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Desa, Dinas PMD Langkat: Ini Harus Dipertanggungjawabkan
Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Desa, Dinas PMD Langkat: Ini Harus Dipertanggungjawabkan /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

Pj Bupati Langkat berhak untuk mempertanyakan dugaan proyek fiktif kepada Kades, Kadis PMD Langkat dan pihak terkait, jangan ada yang 'lempar bola'. Keuangan negara mesti diselamatkan.

"Mestinya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Langkat dan jajarannya tidak boleh lepas tangan. Ketika telah mencairkan anggaran, Dinas tetap harus mengawal dan mengawasi seperti apa progres penggunaan anggaran karena itu menyangkut keuangan daerah atau APBD. Tidak boleh dinas atau bupati cuci tangan, fungsi pengawasan harus berjalan," kata Mualimin yang merupakan Pengurus Bidang Hukum dan HAM MN KAHMI.

Kalau terjadi mandeg atau mangkrak, Mualimin meminta Inspektorat Langkat harus bergerak cepat demi memastikan tugasnya berjalan.

"Karena kasus-kasus proyek yang diduga fiktif atau mangkrak selalu mengakibatkan kerugian negara yang berpotensi besar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Pasal-pasal di atas, lanjutnya, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Dugaan Proyek Aplikasi Fiktif

Proyek aplikasi sistem informasi dan administrasi desa digital sebesar Rp.15 juta, di tahun 2023 pada seluruh desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dugaan proyek fiktif tersebut dianggarkan dari dana desa. Kegiatan yang diduga tak dikerjakan oknum Apdesi tahun 2023 melalui pihak ketiga.

Dilihat Detak Sumut, bukti kwitansi pembayarannya nama kegiatannya Jasa Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa Digital.

Dengan biaya Rp.15.000.000 per desa, harga tersebut termasuk PPn. PPn Pengembangan Aplikasi dengan rincian yakni DPP Rp. 13.350.000, PPn 11℅ Rp. 1.650.000, ditotal Rp.15.000.000.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah