Kades Pangkalan Siata Ngaku Oknum Kejaksaan Ngerjakan RAB Proyek Jalan, Gempar Minta Kejagung Pastikan Bawahan

- 23 Juni 2024, 19:49 WIB
/

"Pengerjaan proyek tugasnya Eksekutif, kalau Jaksa ya menyidik perkara khusus dan dan menuntutnya di Pengadilan demi tegaknya hukum," kata Mualimin.

Baca Juga: Inspektorat Langkat Belum Ada Respons Terkait Temuan Proyek Aplikasi Sistem Informasi dan Adminitrasi Desa

Jangan sampai publik menilai proyek-proyek yang menggunakan dana desa diduga lebih banyak pelaksaan yang diduga dekat dengan oknum APH.

"Oknum APH tidak boleh punya mental proyekan, itu berbahaya bagi kelangsungan sistem hukum dan tentu saja membuat rakyat kehilangan kepercayaan jika tidak dihentikan. Rakyat rindu sosok Jaksa garang bak singa yang berani menindak siapapun pelaku korupsi," kata mantan Pengurus PB HMI itu.

Akan tetapi, jika melihat hanya beberapa desa yang dilakukan pemberantasan Korupsi Dana Desa di Langkat. Kemudian lancarnya Kepala Desa di Langkat sering melakukan Bimtek di luar Pulau Sumatera dan dugaan proyek fiktip aplikasi Informasi dan Administrasi Desa tahun 2023 tanpa tersentuh hukum. KPK diminta mematau dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Langkat.

Baca Juga: Apdesi Langkat Akui Aplikasi Informasi dan Adminitrasi Desa Sudah Ada, Tapi Belum Sempurna

"Sebenarnya korupsi proyek di tingkat desa pun menjadi kewenangan KPK, terlebih karena misalnya Kejaksaan Negeri tidak sanggup mengusut. Namun KPK untuk saat ini memiliki personel terbatas untuk menjangkau sampai ke desa, kecuali memang ada aduan masyarakat dengan membawa bukti meyakinkan ke gedung KPK di Jakarta," kata Mualimin.

Mualimin siap mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi di Langkat Sumut ke KPK.

"Saya sebagai Advokat penjaga konstitusi, siap memberikan advokasi kepada masyarakat guna terciptanya pembangunan desa yang bersih, penegakkan hukum yang tegas, dan lahirnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Pangkalan Siata Tahansyah Silalahi menyebutkan kalau RAB nya pengerjaan jalan rusak belum selesai. "Bagaimana mau dikerjakan, belum bisa dikerjakan gitukan. Harus pakai RAB biyar tidak salah aturan, mengetahui berapa panjang dan lebarnya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah