BKD Langkat Respons Caleg yang Ikut Seleksi PPPK

- 18 Desember 2023, 14:21 WIB
BKD Langkat Respons Caleg yang Ikut Seleksi PPPK
BKD Langkat Respons Caleg yang Ikut Seleksi PPPK /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat merespons calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang ikut seleksi PPPK tahun 2023, Meilisya Ramadhani.

Berdasarkan riwayat hidupnya, Meilisya sebagai guru honorer di SMP Negeri 1 Tanjung Pura. Ia aktif bekerja semenjak 2010-2023.

Merespons itu, BKD Langkat mengucapkan terima kasih atas informasinya dan akan ditindaklanjuti serta dipelajari.

Baca Juga: Ansor Lanpung Mengecam Tindakan Tak Beradab Kepada Ketua PW GP Ansor Lampung, Segera Usut Tuntas Siapa Pelaku

"Terima kasih info nya adinda, akan kami pelajari dan koordinasikan lebih lanjut...????," kata Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP kepada Detak Sumut, Senin, 18 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. Sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT)
DCT, 4 November 2023.

Dilihat pengumuman yang dikeluarkan BKD Langkat Nomor: 2772/BKD/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. Adapun jadwal pendaftaran seleksi PPPK 20 September s.d 11 Oktober 2023. Seleksi administrasi 20 September s.d 14 Oktober 2023. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 15 s.d 18 Oktober 2023. Pelaksanaan seleksi kompetensi 10 November s.d 4 Desember 2023 dan Pelaksanaan Komptensi Seleksi Teknis Tambahan.

Baca Juga: PW PII Sumut 2023-2025 Resmi Dilantik

Sebelumnya diberitakan, Meilisya Ramadhani, calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ia pun lulus administasi PPPK. Nama Meilisya sudah terdaftar sebagai DCT.

Ketua AWASLU (Advokat Pengawas Pemilu), Muhammad Mualimin SH MH mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pada Pasal 16 menyebutkan ketika guru honorer mendaftar (PPPK) tidak boleh sedang menjadi anggota, pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

"Sedangkan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, guru PPPK tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," kata pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) saat dimintai tanggapan Detak Sumut, Sabtu, 16 Desember 2023.

Baca Juga: Bergerak 1912 Sumbar Gelar Diskusi dan Deklarasi Dukung Prabowo Gibran di Pilpres 2024

Lebih jauh dijelaskan Mualimin, artinya apa yang dilakukan guru tersebut merupakan pelanggaran berat kalau dia berstatus sebagai PPPK dan caleg suatu partai.

"Maka Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian mestinya tidak ragu menjatuhkan sanksi yang keras," tegasnya.

Terkait guru tersebut, tambah Mualimin, mengaku tidak terlibat dalam politik praktis dan dituangkan dalam pernyataan tertulis bermaterai 10 ribu, sedangkan jika faktanya seorang caleg partai, maka pernyataan tertulisnya itu patut diduga mengandung kepalsuan dan tidak benar.

"Pernyataan palsu dalam suatu pernyataan surat melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," kata Mualimin.

Sementara disinggung saat mendaftar PPPK, Meilisya mengakui ada menandatangani surat bermaterai 10 ribu untuk tidak terlibat dalam politik praktis. "Iya, ada," kata Meilisya yang juga Guru di SMP Negeri 1 Tanjung Pura tersebut, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: Caleg Langkat Lulus Administrasi PPPK, AWASLU Sebut Bisa Dipidana

PPPK dilarang melakukan terlibat dalam politik praktis.

"Saya statusnya non ASN. Kalau pun dari awal tidak lulus berkas di pansel dan ya saya terima saja. Tapi aneh, karena yang jelas-jelas statusnya ASN PPPK memiliki NIP juga sudah DCT di Dapil 5 dari partai sebelah tidak ada dipermasalahkan yaa??" ungkapnya.

Ia menanggapai terkait HMI meminta BKN untuk membatalkan PPPKnya.

"Ya tidak masalah jika memang benar saya dinyatakan lulus. Yang jadi masalah, apakah HMI memiliki file kelulusan?? Padahal pengumuman belum ada. Bahkan sepertinya akan ditunda. Apakah ada yang memang membocorkan file kelulusan pada HMI??" kata Meilisya.

Caleg DPRD Langkat dari Dapil 6 tersebut mencoba mendaftar PPPK.

"Namanya saya coba-coba dan bisa lanjut daftar. Lalu masalahnya kalau sama saya? Bukan pada yang meluluskan berkas saya?" pungkasnya.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Kabid Kominfo Badko HMI Sumut) Abdul Rahim Daulay menyayangkan bisa lulusnya administrasi seorang Caleg di PPPK Tahun 2023.

Sebagai seorang guru dan tenaga pendidik, tutur Rahim, Meilisya sebenarnya harus jujur saat masuk PPPK.

Baca Juga: Dua Bek Tengah Lazio Absen Lawan Inter, Romagnoli Cedera, Patric Flu

"Mendesak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyurati Pemkab Langkat terutama Sekda Amril, Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd untuk membatalkan Meilisya sebagai guru PPPK, karena diduga kuat beliau sudah melakukan pembohongan publik, sebelum masuk atau seleksi kan sudah ada tanda tangan di atas materai 10.000 ribu bahwa tidak terlibat politik praktis atau partai politik, ini bisa dipidana," tegas Rahim yang merupakan Alumni Magister Manajemen Pendidikan Islam UIN SU tersebut kepada wartawan, Jumat, 15 November 2023.

Rahim meminta Sekretaris Daerah, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk mencabut Meilisya sebagai PPPK.

"Kita tidak mau dikemudian hari ada permasalahan gara gara oknum masuk penjara. Karena ketidak jujurannya," kata Rahim.

Jika tindaklanjuti, tegas Rahim, akan membuat laporan ke Kejatisu, Poldasu terkait menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, Rahim memaparkan berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pada pasal 53 ayat 3 poin c, bahwa PPPK diberhentikan secara tidak hormat jika menjalankan aktivitas politik praktis.

Baca Juga: Eto'o Bujuk Bisseck Bela Timnas Kamerun

"Lebih lanjut dalam pasal 63 ayat 1 menyatakan: Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf c diberhentikan tidak dengan hormat," sebutnya.***

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah