Caleg Langkat Lulus Administrasi PPPK, AWASLU Sebut Bisa Dipidana

- 16 Desember 2023, 20:20 WIB
Muhammad Mualimin.
Muhammad Mualimin. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Meilisya Ramadhani, calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ia pun lulus administasi PPPK. Nama Meilisya sudah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua AWASLU (Advokat Pengawas Pemilu), Muhammad Mualimin SH MH mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pada Pasal 16 menyebutkan ketika guru honorer mendaftar (PPPK) tidak boleh sedang menjadi anggota, pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi dan UAS Sarankan Masyarakat Menonton Film Buya Hamka Vol.2, Ini Alasannya

"Sedangkan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, guru PPPK tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," kata pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) saat dimintai tanggapan Detak Sumut, Sabtu, 16 Desember 2023.

Lebih jauh dijelaskan Mualimin, artinya apa yang dilakukan guru tersebut merupakan pelanggaran berat kalau dia berstatus sebagai PPPK dan caleg suatu partai.

"Maka Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian mestinya tidak ragu menjatuhkan sanksi yang keras," tegasnya.

Baca Juga: Proyek Digital Tagih Janji dan AI Hoax Buster Menangkan Kompetisi Inovasi Digital Pemilu

Terkait guru tersebut, tambah Mualimin, mengaku tidak terlibat dalam politik praktis dan dituangkan dalam pernyataan tertulis bermaterai 10 ribu, sedangkan jika faktanya seorang caleg partai, maka pernyataan tertulisnya itu patut diduga mengandung kepalsuan dan tidak benar.

"Pernyataan palsu dalam suatu pernyataan surat melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," kata Mualimin.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah