DETAKSUMUT.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo pada seperti dikutip Detaksumut pada Jumat, 24 November 2023. Hal itu menurutnya, penting untuk menjaga nama baik KPK.
"PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK " katanya.
Baca Juga: TKD Sumbar Gelar Rapat Perdana, Minta Seluruh Caleg Pasang Foto Prabowo - Gibran
Ariyo menyebut, menurut Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan. Jika Firli mengundurkan diri, lanjut Bimmo, kepercayaan publik bisa kembali pulih.
"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu," ujarnya.
Namun demikian PSI juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah. PSI juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Polres Bersama Kejari Dan Pemkab Deli Serdang Sepakat Lawan Korupsi di Kabupaten Deli Serdang
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).