Soal Kasus Dr Qory, Pengacara Publik Sebut Polisi Perlu Baca Lagi UU Penghapusan KDRT

- 18 November 2023, 12:52 WIB
Muhammad Mualimin.
Muhammad Mualimin. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan keterangan pria bernama Willy Sulistio yang mengaku kehilangan istrinya yang bernama Dr Qory di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ternyata, Dr Qory yang hamil 6 bulan itu bukan hilang. Tapi sedang minta perlindungan ke kantor dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor karena dianiayai dan diancam pakai parang oleh suaminya yang pengangguran namun arogan, Willy Sulistio.

Baca Juga: Ini Kata Kaesang Soal Kemungkinan Jokowi Gabung PSI

Ternyata, beberapa waktu sebelumnya Dr Qory telah melakukan laporan polisi di Polsek Parung Panjang, Polres Bogor, guna mengadukan suaminya yang suka main tangan dan minta perlindungan hukum.

Namun, karena tidak profesional, dua petugas Kepolisian di Polsek Parung Panjang malah meminta Dr Qory pulang lagi ke rumah dan tidak bergegas melakukan penyelidikan.

Menanggapi abainya dua polisi tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin meminta Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro agar menegaskan kepada bawahannya supaya membaca lagi Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale Gandeng JKT48, Rayakan 8 Tahun Kolaborasi Ciptakan Dampak Positif

''Kalau yang melapor itu perempuan atau anak-anak, mestinya petugas Polsek langsung koordinasi dan merekomendasikan agar ke Unit PPA di Polres Bogor. Setelah itu segera petugas cari tempat untuk memberikan perlindungan bagi korban. Itu amanat Pasal 16 UU PKDRT,'' kata Muhammad Mualimin kepada DetakSumut.id, Sabtu, 18 November 2023.

Pasal 16 ayat (1), jelas Advokat PERADI Jakarta Selatan ini, dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah