Tersangka Pembakaran Aset PT Foresta Dipindahkan Dari Polda Bangka Ke Polres Belitung

- 19 Oktober 2023, 13:36 WIB
Martoni  memakai masker dan peci hitam di kawal ketat petugas saat menaiki pesawat
Martoni memakai masker dan peci hitam di kawal ketat petugas saat menaiki pesawat /Detaksumut / Dok. Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, penahanan Martoni dipindahkan dari Polda Bangka Belitung ke Polres Belitung pada Rabu 18 Oktober 2023 kemarin.

Sebelumnya 10 tersangka lainnya yangtelah terlebih dahulu dipindahkan ke sel tahanan Polres Belitung pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu menggunakan kapal Express Bahari.

Berbeda dengan 10 rekannya yang diberangkat-kan ke Belitung menggunakan jalur laut, Mar-toni pada Rabu 18 Oktober 2023 berangkat dari Kota Pangkal Pinang ke Belitung menggunakan pesawat Sriwijaya Air.

Baca Juga: LP2M UINSU Gelar Seminar Penguatan Hasil Peneltian Dan Pengabdian Masyarakat

Saat dipindahkan, Martoni tampak mengenakan kaus hitam, juga peci dan masker berwarna senada,serta membawa ransel serta tas.

Penasihat hukum para tersangka dugaan perusakan aset PT Foresta, Wandi mengatakan Martoni berangkat sekira pukul12.05 WIB dari Pangkal Pinang dan tiba di Belitungpukul 12.45 WIB.

Baca Juga: Anies Muhaimin Resmi Mendaftar ke KPU RI Sebagai Peserta Pilpres 2024

Ia dikawal oleh anggota Polres Belitung.

Dengan demikian, sebanyak 11 tersangka telah kembali berada di Belitung setelah sebelumnya penahanan sempat dilakukan oleh pihak Polda Bangka Belitung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Babel yang telah memindahkan Martoni ke sini (Belitung) untuk proses lebihlanjut,” kata Wandi.

Hingga saat ini, lanjut Wandi tak diketahui alasan pasti Martoni dipisahkan dari 10 tersangka lain.

Baca Juga: Prabowo Diprediksi Tetap Kokoh Untuk Gibran Menjadi Cawapres

Saat berada di Belitung, Martoni pun saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Cerucuk, Tanjungpandan.

Namun kata Wandi pihaknya saat ini fokus melihat perkembangan tahap dua dari kasus tersebut, sambil menunggu P21 di kejaksaan.

“Dari penasihat hukum berusaha kalau ada RJ (restorative justice) di kejaksaan. Mudah-mudahan pihak perusahaan mem-buka perdamaian untuk kasus ini,” ujarnya

Editor: Fahmi

Sumber: Bangkapos.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah