DETAKSUMUT-ID – Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan diduga dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Kejadian itu terjadi di Jalan Umum, Dusun V, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Minggu, 08 Oktober 2023. Pelaku penipuan dan penggelapan mencoba mengkelabui korban.
Kedua pelaku berinisial M (31) dan A M (60) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang menjelaskan berdasarkan laporan korban Sri Lestari (52) yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu M dan AM pada Sabtu, 30 September 2023.
Tunggul menerangkan kejadian, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan ada orang yang bisa menggandakan uang, mendengar itu pelapor tertarik.
Selanjutnya Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang.
Uang yang akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah melalui rekening.
Lalu, M dan AM tiba dirumah pelapor, dan melakukan ritual untuk penggandaan uang di salah satu kamar tidur pelapor.
Baca Juga: Hasil Serie A Italia: AC Milan Menang, Inter Milan Imbang, Rossoneri Rebut Puncak Klasemen