Polisi Langkat Tangkap Dua Warga Batu Bara yang Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang

- 8 Oktober 2023, 22:43 WIB
Polisi Langkat tangkap dua warga Batu Bara yang ngaku dukun bisa gandakan uang
Polisi Langkat tangkap dua warga Batu Bara yang ngaku dukun bisa gandakan uang /Detaksumut/Rahim/

"Dan ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan 2 buah keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak kotak, 1 Sajadah, 1 botol bekas berisi air, 1 Hekter, 2 Tasbih besar dan kecil, 1 Syal warna merah putih, 1 botol kecil minyak duyung, 2 gunting besar dan kecil, 1 helai kain Kafan, 1 Plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka Tuyul dan 1 gunting Kuku," jelasnya.

Saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Usai ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.

"Pelaku mengatakan kepada pelapor, kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih gaib dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya pelaku esok hari," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pelaku dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan.

"Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi terus curiga yang mengambilnya adalah pelaku," paparnya.

Pelaku menghubungi korban yang memberitahukan bahwa tidak bisa datang karena ada urusan. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Kemudian pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada Uang yang dikatakan korban. Korban merasa ditipu, selanjutnya pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang pelapor untuk mengirim uang kepada Terlapor. Saksi mengatakan kepada pelaku melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah pelapor," jelasnya.

Setelah itu, tambahnya, berkomunikasi saksi dan terlapor dan akan datang ke rumah pelapor sanksi dan korban curiga dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan M datang bersama AM ke rumah Pelapor.

"Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kecamatan Hinai bersama saksi. Gerak cepat personel Polsek Hinai tiba di rumah korban dan langsung mengamankan pelaku M dan A.M," kata Tunggul.

Setelah itu, lanjutnya, personil mengecek tempat kejadian perkara (TKP), maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah