Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Berikut Jadwal dan Daftar Pelanggaran yang Ditindak

4 Maret 2024, 08:37 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan. /ANTARA/Aprillio Akbar/

DETAKSUMUT.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang. Operasi lalu lintas ini akan digelar secara nasional dengan target pelanggaran tertentu.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip dari Pikiran Rakyat pada Senin, 4 Maret 2024.

”Dengan melibatkan sebanyak 2.939 personil, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP,” ujarnya.

Operasi Keselamatan sendiri merupakan upaya Polri mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Geng Motor Meresahkan di Langkat, Pakar: Orang Tua dan Sekolah Perlu Gandeng Tangan Mencegahnya

Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik, Ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Saya mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan, khususnya yang terlibat dalam operasi keselamatan Jaya 2024 ini agar, satu, laksanakan tugas operasi ini secara persuasif, humanis, dan simpatik dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab," ujarnya dikutip dari website Humas Polri.

"Dua, jaga keselamatan diri pribadi dalam pelaksanaan tugas, tetap waspada dan terapkan buddy system. Serta tiga, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai ladang ibadah dan ikhtiar kita pada Allah SWT, Tuhan Maha Esa,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Kapolda Sumut Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Pebalap F1 Powerboat

Daftar Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi turut mengatakan terhadap pelanggar-pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi berupa tilang.

"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," katanya.***

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler