Lahan UINSU di Sena Deliserdang, Ini Daftar Nama Identifikasi dan Data Tanaman Seorang Penerima Ganti Rugi

- 6 Juni 2024, 13:32 WIB
Pelaksanaan pemberian uang ganti rugi pembangunan UINSU (Foto: dok. UINSU)
Pelaksanaan pemberian uang ganti rugi pembangunan UINSU (Foto: dok. UINSU) /

Detaksumut.id, Deliserdang - Investigasi dan penelusuran tim detaksumut dalam pengadaan tanah Kampus Universits Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) semakin menarik setelah dikirimkan oleh sesorang yang tidak mau disebutkan nama, via media percakapan aplikasi Whats App beberapa data berupa peta indentifikasi dan inventarisasi, surat pernyataan seorang penerima ganti rugi serta daftar identifikasi dan inventarisasi tanaman atas nama Sawon (6/05/2024).

Dari data yang dikirimkan via aplikasi Whats App, Pada peta identifikasi dan inventarisasi kegiatan pembangunan UIN SU dengan petugas ukur Ichtus Abizier dan Muhammad Noer B, yang di tanda tangani oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Deliserdang Seksi Survey dan Pemetaan ketua satgas A Yudi Irwanda S tertanggal 08/11/2023, ada sekitar 32 penerima terdiri Suzila Siswandi, Nelita, Sugiono, Ricky Prandana, Syahirman / Kumis, Irwan, Eko, Suyono, Hariadi Gunawan, Yanto, Sriono, Sularso, Suyono, Eko, Rusdianto, Eddow, Hermawan, Hermawan, Kademin, Ismail, Eko, Legiono, Azwar (Alm Yohari Anum), Suliswan, Fitri Junita Saing, Tekad, Irwadi Ginting, Syahrul, Tresno Rizki Inaya, Thomas, Sawon, Junaidi dan 2 titik tanah wakaf.

Sawon memiliki status pekerjaan buruh tani lepas beralamat di Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis berada di urutan 31 dalam daftar normatif tegakan pengadaan tanah pembangunan UIN-SU di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis tertanggal 9 Nopember 2023.

Memiliki bangunan berupa Gudang seluas 6 x6 berlantaikan semen, Rumah tempat tinggal (RTT) seluas 6 x 6 berlantaikan semen, dinding batu bata, beratapkan seng, serta Warung seluas 4 x 2.5 berlantaikan semen, dinding batu bata, beratapkan seng, ada listrik 900 V 1 unit, septitank 1 unit, sumur bor 3 unit.

Kemudian berdasarkan surat pernyataan yang di tandatangani oleh sawon dari hasil musyawarah bentuk ganti rugi untuk pengadaan tanah kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari selasa 12 desember 2023 di kantor kepala desa sena menyatakan setuju dengan uang senilai Rp. 809.234.741 atas tegakan/bangunan dan tanaman di desa Sena, batang kuis deliserdang dengan luas Lahan 84.700 M dan pada Daftar Nama Identifikasi dan inventarisasi tanaman pembebasan lahan untuk pengadaan Tanah pembangunan kampus UIN SU Kabupaten Deli Serdang Pada september 2023 yang diketahui oleh pemilik tanaman Sawon kemudian petugas identifikasi / investarisasi oleh dinas pertanian deliserdang Ahmad Gozali serta mengetahui atas nama kepala dinas pertanian kabupaten deliserdang kepada bidang prasarana dan sarana pertanian Eberhard Maurice Manalu tertera Rincian Tanaman Sawon berupa 21 jenis tanaman dengan rincian sebagai berikut Pisang 624 batang, pepaya 25 batang, bambu cina 7.425 batang, mangga 8 batang, mindi 38 batang, Jambu air 15 batang, cabai 689 batang, ubi 8.457 batang, rimbang 20 batang, sawit 215 batang, terong 376 batang, lamtoro 17o batang, mahoni 40 batang, Sena 220 batang, porang 525 batang, jagung 693.000 batang, keladi 135 batang, bambu kuning 65 batang, pohon sery 3 batang, serai wangi 2 rumbun, tebu 72 batang

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah