Wali Kota dr Susanti Membuka Rapat Pembinaan dan Supervisi Percepatan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi

- 6 Juni 2024, 02:12 WIB
Wali Kota dr Susanti Membuka Rapat Pembinaan dan Supervisi Percepatan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
Wali Kota dr Susanti Membuka Rapat Pembinaan dan Supervisi Percepatan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi /

DETAKSUMUT.ID - Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) merupakan rencana aksi yang berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dalam upaya Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Plh.Sekda, Zainal Siahaan SE.MM saat menghadiri acara Rapat Pembinaan dan Supervisi Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Kabupaten/Kota Zona Dataran Tinggi, Rabu, 5 Juni 2024, di Ruang Serta Guna Pemko Pematangsiantar.

Lanjut Plh. Sekda Zainal Siahaan SE.MM membacakan sambutan tertulis Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA, bahwa Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) merupakan dokumen perencanaan turunan dari Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) yang menjadi landasan perencanaan pembangunan pangan dan gizi di daerah. “Oleh karena itu, untuk Mendorong Perencanaan Pembangunan Pangan dan Gizi di daerah dapat diimplementasikan melalui Rencana Aksi Daerah”.

“Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Kota Pematangsiantar bertujuan untuk menyediakan panduan, arahan serta acuan OPD serta pihak-pihak terkait lainnya untuk berperan serta meningkatkan kontribusi yang optimal dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan perbaikan gizi di Kota Pematangsiantar”, terang Zainal Siahaan SE.MM.

Dalam kesempatan itu Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A melalui Plh.Sekda Zainal Siahaan SE.MM menyampaikan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara, bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar sudah dalam tahapan proses penyusunan yang dimulai dengan pembentukan Forum Koordinasi Rencana Aksi Pangan dan Gizi Kota Pematangsiantar yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis yang terdiri dari berbagai Kelompok Kerja, dengan harapannya Dokumen Rad Pangan dan Gizi Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2027 dapat diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama, ucapnya.

Maka dari itu dengan diselenggarakannya acara pembinaan dan supervisi ini, semoga memberikan motivasi yang lebih lagi agar seluruh sembilan kabupaten kota zona dataran tinggi untuk segera menyusun dan menyelesaikan dokumen rencana aksi pangan dan gizi masing-masing, terang Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA melalui Zainal Siahaan SE.MM seraya mengatakan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam implementasi Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi (SKPG) sebagai bentuk investasi terhadap sumber daya manusia sebagai dari modal pembangunan.untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi maka diperlukan koordinasi dan kerja sama di antara seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun non- pemerintah.

Tidak lupa dr Susanti Dewayani SpA melalui Plh.Sekda Zainal Siahaan, SE.MM menyampaikan atas nama masyarakat Kota Pematangsiantar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara yang telah memilih Kota Pematangsiantar sebagai tuan rumah dari 8 (Delapan) Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan Rapat Pembinaan dan Supervisi Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Kabupaten/Kota Zona Dataran Tinggi, ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami masyarakat Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, Tarsudi SP, M.Si, mengatakan RAN-PG bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan pangan dan gizi multisektor sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah pusat dan daerah. Target perbaikan gizi dan sasaran pangan pada RAN-PG selaras dengan yang ada di RPJMN. RAN-PG ditetapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.

Tarsudi SP, M.Si, juga menjelaskan bahwa Provinsi yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah berkewajiban menyampaikan program pusat ke Kabupaten/ Kota dan memberikan pendampingan serta pembinaan guna mewujudkan aksi nyata khususnya masalah ketersediaan pangan dan gizi. Dengan ketersediaan pangan dan gizi yang cukup akan meminimalisir kasus stunting di daerah serta gizi yang baik juga akan menciptakan SDM terbaik sehingga tujuan Nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan tercapai.

“Oleh karena itu kematangan dalam menyusun renca aksi daerah kita perkuat, karena nyatanya satu rencana aksi bisa menyelesaikan banyak program yang digagas pemerintah,” ucap Tarsudi SP, M.Si, seraya mengajak untuk berkontribusi secara aktif dalam seluruh proses pendampingan lanjutan ini. Penting bagi bersama untuk memastikan bahwa RAD-PG yang disusun memiliki kesesuaian dengan arah kebijakan Nasional dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,ucapnya.

Hadir dalam pelaksanaan Rapat Pembinaan dan Supervisi Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Kabupaten/Kota Zona Dataran Tinggi, yaitu perwakilan dari 8 (Delapan) daerah Kabupaten/Kota Zona Dataran Tinggi, dan beberapa pimpinan OPD serta para pimpinan instansi vertikal.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah