DETAKSUMUT.ID - Dalam rangka menyelenggarakan administrasi perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok memiliki standar layanan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kepuasan para Wajib Pajak sebagai stakeholder KPP Pratama Solok yang berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak.
Dalam rangka inovasi meningkatkan kepuasan pelayanan publik, khusus untuk Layanan Pemindahbukuan yang semula 10 hari kalender menjadi 7 hari kalender, dan untuk Layanan Aktivasi Akun PKP yang semula 10 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
Dikutip dari akun media sosial Instagram KPP Pratama Solok di @pajaksolok, Berikut beberapa jenis pelayanan dan jangka waktu penyelesaian yang dilaksanakan di KPP Pratama Solok :
1. Pendaftaran NPWP
Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
2. Penghapusan NPWP
Jangka waktu penyelesaian 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak orang pribadi diterima secara lengkap
Sementara itu, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak badan diterima secara lengkap.
3. Perubahan Data