Sebagai Pemantau Pemilu, HMI Nilai Bawaslu Langkat Gagal Copot APK Caleg Dipohon saat Masa Kampanye

- 1 Maret 2024, 19:45 WIB
Bawaslu Langkat Dinilai Kinerja Pengawasnya 'Lemah' dan Peragu, APK Marak Dipaku di Pohon
Bawaslu Langkat Dinilai Kinerja Pengawasnya 'Lemah' dan Peragu, APK Marak Dipaku di Pohon /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menilai Bawaslu Langkat gagal dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipaku calon legislatif (caleg) di pohon saat masa kampanye Pemilu dari 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

Bawaslu Langkat baru menertibkan APK dipohon dimasa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

"Saya menilai Bawaslu Langkat gagal menyelamatkan pohon di masa kampanye Pemilu 2024. Padahal pohon sebagai makhluk hidup yang harus dilindungi dan pohon sangat berguna bagi kehidupan manusia," kata Abdul Rahim Daulay, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badko HMI Sumut yang juga sebagai Pemantau Pemilu dari HMI untuk daerah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai itu.

Baca Juga: Bawaslu Langkat Tak Perlu Buat Surat Permohonan Penertiban APK pada Plt Bupati

Tak dicopotnya APK dipohon, kata Rahim, publik pasti 'curiga' dengan Bawaslu Langkat. "Kenapa Bawaslu Langkat 'tak berani' langsung mencopot APK dipohon, kan APK dipohon melanggar aturan," kata Rahim.

Seharusnya, tegasnya, Bawaslu Langkat bekerjasama dengan KPU, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Langkat untuk menertibkan APK yang melanggar aturan, anggaran Bawaslu sudah disiapkan untuk Pemilu.

Oleh sebab itu, Rahim meminta Bawaslu Sumut dan Republik Indonesia untuk mengevaluasi jabatan Ketua Bawaslu Langkat.

"Meminta evaluasi saja ketua Bawaslu Langkat ini," kata Rahim.

Baca Juga: Bawaslu Inhil akan Melakukan Penertiban APK Hingga Sampai Selesai Tahapan Kampanye Berakhir

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah