Dua Cawapres Ini Ikut Komentari Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

- 2 Maret 2024, 00:41 WIB
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen
MK menhapus ambang batas parlemen 4 persen /Instagram @mahkamahkonstitusi/

DETAKSUMUT.ID - Dua Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan ambang batas parlemen tidak berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dan harus diubah sebelum pemilu 2029.

Dua cawapres tersebut adalah cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Cawapres nomor urut 1 yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar menyebut sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen dan Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

"Ya itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," katanya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu, ia juga mengkritik MK yang kerap memutuskan aturan di tengah permainan. Ia pun meminta hal seperti itu dibatasi agar disiapkan lebih awal.

"Aturan selalu saja kritik kita ke MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung. berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung harusnya dibatasi aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," ujarnya.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya

Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memuji putusan MK tersebut.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujarnya.

Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Ia menyebut putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.

Baca Juga: Cak Imin Respons Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Ia menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.

"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucap Mahfud.

Terakhir, ia berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen. Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah