LBH Medan Himbau Masyarakat Jangan Menjual Suara Hanya Karena Uang, Bisa Sengsara Kita

- 13 Februari 2024, 12:09 WIB
/

Oleh karena itu, tegasnya, LBH Medan menghimbau masyarakat khususnya Sumatera Utara jangan menjual suranya hanya karena uang, karena kita bisa sengsara.

"LBH Medan menilai sesungguhnya serangan fajar (Money Politic) akan menyengsarakan rakyat. Seperti istilah kekinian “tidak ada makan siang gratis”. Hal ini menggambarkan jika pemberian serangan fajar nantinya akan dikembalikan dengan praktik-praktik tidak baik semisal korupsi," kata Irvan.

Oleh karena itu, tuturnya, masyarakat harus berani melawan, mendokumentsikan serta melaporkan jika adanya money politic. Bahkan masyarakat secara bersama-sama juga harus mengawal pasca pencoblosan.

LBH Medan, sambungnya, menduga hal ini sebagai proses penghancuran demokrasi dan merupakan bentuk pelanggaran Pemilu yang serius.

"Politik uang menjadi cara yang digunakan elit-elit politik untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan serta dampak kedepanya menjadi cikal bakal korupsi yang pastinya menyengsarakan rakyat," ujarnya.

Secara hukum, sebutnya, serangan fajar (Money Politic) telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286, ayat (1), 414 dan 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda. Serta melanggar UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Atas dasar tersebut, jelas Irvan, LBH Medan yang merupakan Lembaga yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan hak asasi manusia menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tidak memilih calon Presiden, Calon Legislatif yang melakukan politik uang ataupun serangan fajar atau dengan kata lain tidak menjual suaranya.

Walhasil, Irvan mengajak masyarakat secara bersama-sama mengawal pemilu dan melawan serta melaporkan jika adanya serangan fajar ataupun kecurangan pemiliu lainnya.

"Hal ini harus dilakukan guna Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera dan bebas dari pelanggaran HAM," tegasnya. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah