Pengadilan Tinggi TUN Medan Mentahkan Banding Bupati Deli Serdang Atas Gugatan dr Ade Budi Krista

- 19 Januari 2024, 22:05 WIB
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH /Detaksumut/Dok. Istimewa /

"Insya Allah, ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang," kata Doktor Redyanto Sidi sebagaimana terdahulu disampaikan Klien kami dr Ade yang menegaskan bahwa 'Gugatan tersebut bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade telah dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun'.

Foto dr. Ade bersama tim dinkes pada saat menerima penghargaan nakes teladan dari Kemenkes RI Tahun 2022.
Foto dr. Ade bersama tim dinkes pada saat menerima penghargaan nakes teladan dari Kemenkes RI Tahun 2022.

Diungkapkannya, dr ade adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kabupaten Deli Serdang yang dimasanya Dinas Kesehatan Deli Serdang pernah meraih 7 (tujuh) jenis penghargaan dari BPJS. Dan saat ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dijabat oleh keponakan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sejak 15 Mei 2023.

Baca Juga: Panwascam Koto VII Selesai Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Nama-nama Terpilih

"Kembali saya tegaskan bahwa yang dituntut Klien kita bukan soal jabatannya, tetapi tentang penjatuhan hukuman disiplin berat dari Ashari Tambunan yang sewenang-wenang dan tidak prosedur serta tidak berdasarkan fakta hukum, karena selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang," kata Dosen Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB Medan serta Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI). 

"Bahkan ditangan dr Ade Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid-19, semua Puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya," beber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.

Baca Juga: Komitmen Dema BEM UIN IB Mewujudkan Pemilu Damai 2024 di Sumatera Barat

Redyato bersama Kliennya mengucapkan terima kasih kepada Mejelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini.

"Terima kasih Yang Mulia Hakim PTUN dan Hakim Tinggi PTTUN Medan," tutur Redyanto. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah