Panwascam Koto VII Selesai Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Nama-nama Terpilih

- 19 Januari 2024, 13:12 WIB
Salah seorang PKD menempelkan pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS di papan pengumuman.
Salah seorang PKD menempelkan pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS di papan pengumuman. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Koto VII telah mengumumkan kelulusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 124 petugas.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Panwascam Koto VII Fathahul Khairin yang didampingi langsung oleh anggota Panwascam Mutia Rahmi dan Helfira Dewanti pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Komitmen Dema BEM UIN IB Mewujudkan Pemilu Damai 2024 di Sumatera Barat

Pengumuman tersebut tertuang dalam keputusan Nomor: 16/KP.01.00/SB-09.02/01/2024 untuk Nagari Limo Koto, Keputusan Nomor: 17/KP.01.00/SB-09.02/01/2024 untuk Nagari Palaluar, Keputusan Nomor: 18/KP.01.00/SB-09.02/01/2024 untuk Nagari Tanjung, Keputusan Nomor: 19/KP.01.00/SB-09.02/01/2024 untuk Nagari Padang Laweh, Keputusan Nomor: 20/KP.01.00/SB-09.02/01/2024 untuk Nagari Padang Laweh Selatan, Keputusan Nomor: 21/KP.01.00/SB-09.02/01/2024 untuk Nagari Guguak dan Keputusan Nomor: 22/KP.01.00/SB-09.02/01/2024 untuk Nagari Bukitbual.

Ketua Panwascam Koto VII, Fathahul Khairin menyebut pengumuman tersebut diumumkan setelah seluruh calon mengikuti tes wawancara pada Jumat - Minggu, 12 s.d 14 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: KontraS Sumut: Salah Sasaran Tembak pada Remaja di Belawan Bukti Bahwa Instruksi Tembak Mati Tidak Tepat

"Pengumuman ini dilaksanakan setelah melakukan tes wawancara, dari 211 calon pengawas TPS mengikuti wawancara dan ditetapkan sebanyak 124 pengawas TPS untuk mengahadapi pemilu 2024 nanti," ucapnya.

Ia melanjutkan, pengumuman ini dibuat di media, media sosial dan akan ditempelkan di dinding panwascam serta Kantor Wali Nagari agar seluruh masyarakat di kecamatan Koto VII mengetahui proses dan hasil rekrutmen pengawas TPS tersebut.

Diketahui, Rekrutmen pengawas TPS ini berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah