Pengadilan Tinggi TUN Medan Mentahkan Banding Bupati Deli Serdang Atas Gugatan dr Ade Budi Krista

- 19 Januari 2024, 22:05 WIB
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH
Dr. Redyanto Sidi, SH., MH /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Pasca Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan kalah dan mengajukan banding pada 8 Agustus 2023 yang lalu atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Register Perkara Nomor: 38/G/2023/PTUN MDN yang mengabulkan Gugatan dr Ade Budi Krista.

Diketahui saat ini berdasarkan laman Direktori Putusan MA RI https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeeb5e55c2eccf4823e313633383339.html

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan melalui Register Nomor:132/B/2023/PT.TUN/Mdn, pada musyawarah 18 Januari 2024 oleh Majelis Hakim Tinggi PTTUN Medan yaitu Simon Pangondian Sinaga SH selaku Ketua, Herman Baeha SH MH dan Dra Marsinta Uli Saragih SH MH selaku Hakim Anggota yang pada amarnya menguatkan Putusan tingkat pertama tersebut atas Gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr Ade Budi Krista.

Baca Juga: Tawuran di Belawan Sering Terjadi, Pengamat Hukum Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya Ade Budi Krista mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang resmi menggugat Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke PTUN Medan pada tanggal 3 Maret 2023.

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum dr Ade Budi Krista yaitu Advokat Dr Redyanto Sidi SH MH didampingi Advokat Ramadianto SH menyambut baik atas keadilan hukum dalam putusan itu.

"Alhamdulillah kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang kepada Klien kami," tutur Redyanto kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Teddy Alfonso: Transformasi Digital Industri Kreatif Sumatera Barat Perlu Mendapat Perhatian Serius

Atas putusan PTTUN ini, Redyanto yakin Bupati Deli Serdang yang menjabat saat ini kami nilai sangat cerdas berwibawa yaitu H M Ali Yusuf Siregar lebih arif bijaksana, dan taat hukum atas putusan ini.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x