Panwascam Nan Sabaris Buka Perekrutan Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024

- 6 Januari 2024, 20:58 WIB
Panwascam Nan Sabaris Buka Perekrutan Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024
Panwascam Nan Sabaris Buka Perekrutan Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024 /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Nan Sabaris secara resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Tahapan perekrutan PTPS dimulai sejak hari Selasa - Sabtu, 2 s.d 6 Januari 2024.

Ketua Panwascam Nan Sabaris Ade Saputra menyampaikan bahwa tahapan perekrutan PTPS dimulai pada tanggal 2 sampai 6 Desember 2024. Kebutuhan PTPS sebanyak satu orang permasing-masing TPS.

Baca Juga: Meskipun Tidak Bisa Dihadiri Kaesang, Kopdarwil PSI Sumbar Tetap Berlangsung Meriah

"TPS yang ada di Kecamatan Nan Sabaris sebanyak 99 TPS. Artinya sebanyak 99 orang yang kita butuhkan untuk PTPS nantinya di Kecamatan Nan Sabaris," ucapnya.

"Rekrutmen yang dilakukan saat ini adalah rekrutmen pengawas di tingkat TPS. Kami di Panwascam Nan Sabaris sebelumnya sudah mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman perekrutan PTPS di kantor Nagari se-Kecamatan Nan Sabaris serta dilokasi keramaian yang mudah di akses oleh publik. Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya," tambahnya.

Baca Juga: Pengamat: Capres PDIP tak Diperhitungkan di Sumbar, Tapi...

Ade menambahkan bahwa adapun persyaratan yang harus di penuhi oleh calon pendaftar PTPS adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 21 Tahun, Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di buktikan dengan KTP. Kemudian berpendidikan paling rendah SMA atau sederjat. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: GRSI Akan Surati Sekda Kota Medan Terkait Bangunan Java House dan At Home Residence Melanggar Aturan

"Adapun rincian kebutuhan PTPS permasing-masing Nagari yang ada di Kecamatan Nan Sabaris yaitu Nagari Kapalo Koto sebanyak 6 PTPS, Nagari Pauah Kamba sebanyak 23 PTPS, Nagari Padang Bintuangan sebanyak 8 PTPS, Nagari Kuraitaji sebanyak 23 PTPS, Nagari Sunua sebayak 10 PTPS, Padang Kandang Pulau Aie Padang Bintuangan sebanyak 6 PTPS, Nagari Kuraitaji Timur sebanyak 7 PTPS, Nagari Sunua Tengah sebanyak 8 PTPS dan Nagari Sunua Barat sebanyak 8 PTPS. Total sebanyak 99 orang PTPS yang di butuhkan untuk Kecamatan Nan Sabaris," tutupnya.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah