Bawaslu Medan Sebut Ada Banyak Alat Peraga Yang Melanggar

- 1 November 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi Bawaslu Kota Medan.
Ilustrasi Bawaslu Kota Medan. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebut Kota Medan ada banyak alat peraga seperti spanduk, Baliho, Poster, Bendera, umbul- umbul dan stiker para bakal calon legislatif (bacaleg) menjamur di beberapa titik di Kota Medan. Dari hasil inventaris 21 Panwascam, ada banyak alat peraga yang diduga berpotensi melanggar aturan dengan berjumlah Ribuan.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Wapres Juga Agendakan Makan Siang Bareng Para Cawapres

APK Bacaleg Banyak Melanggar Aturan

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Azlansyah Hasibuan menegaskan tidak sedikit spanduk dan baliho para bacaleg tersebut yamg sudah melanggar aturan.

"Tidak sedikit yang melanggar bahkan sudah memasang nomor urut serta ada juga yang mengajak untuk mencoblos, padahal penetapan DCT oleh KPU belum di tetapkan," ucapnya pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Seharusnya Alat Peraga yang dipasang hanya sebatas untuk sosialisasi saja. Namun sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye. Sebagai Langkah awal kami sudah menyurati parpol di tingkat Kota Medan dan peserta Pemilu dengan menghimbau penertiban alat peraga yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar," terangnya.

Baca Juga: Legenda Manchester United Minta Ban Kapten Dicopot dari Bruno Fernandes Usai Kalah dari Manchester City

Rencanakan Penertiban APK

Bawaslu Kota Medan juga sudah melakukan langkah - langkah koordinasi dengan pemerintah kota Medan dalam hal penertiban alat peraga yang melanggar, karena sesuai arahan Bawaslu Provinsi Sumut.

"Pihak kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sumut dan mengkuti arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Review Sosialisasi dan Sosialisasi Penggunaan Sigap Lapor dalam Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye pemilu 2024 divisi penanganan pelanggaran bahwa penertiban alat peraga ini dilakukan paling lama tanggal 7 November 2023," tegasnya.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja dan itupun di internal sendiri , karena belum sampai pada tahapan penetapan DCT peserta Pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam alat peraga tsb," bebernya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah