Bawaslu Medan Sebut Ada Banyak Alat Peraga Yang Melanggar

- 1 November 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi Bawaslu Kota Medan.
Ilustrasi Bawaslu Kota Medan. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

Baca Juga: Jude Bellingham Akan Jadi Pemain Top, Ini Alasannya

Potensi Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal

Jika alat peraga yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, katanya, kedepannya akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 3 November 2023 nantinya. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Terakhir, Azlan juga menambahkan kategori alat peraga yang melanggar PKPU 15 tahun 2023.

"Hal melanggar tersebut meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, alat peraga ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota," tutupnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah