Dugaan Kenaikan Sumbangan Komite SMK Negeri 1 Stabat, Tidak Boleh Ada yang 'Cuci Tangan'

- 13 Oktober 2023, 22:36 WIB
Muhammad Mualimin.
Muhammad Mualimin. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Berdasarkan data yang dimiliki wartawan, ada uang komite dikutip kepada siswa yang tidak mampu. Mirisnya Wakil Kepala Sekolah atau Pembantu Kepala Sekolah (PKS) SMK Negeri 1 Stabat tidak ada melakukan dugaan pengutipan pembayaran uang komite.

Menanggapi hal itu, Ketua Advokat Pembela Rakyat (Ampera) Muhammad Mualimin, SH., MH mengatakan kalau memang sudah ada datanya tapi Wakil Kepala Sekolah menyangkal.

Baca Juga: Kaesang Pimpin DPP PSI Kunjungan ke Sulawesi Utara, Disambut Tari Kabasaran

"Maka mestinya dia meninjau ulang pungutan tersebut. Siapa dalang sebenarnya dari dugaan pungli?" kata Mualimin di Jakarta kepada wartawan.

Mualimin menambahkan, soal dengan dugaan pungutan yang ditentukan secara sepihak dan terkesan memaksa/mewajibkan untuk orang tua siswa, kata Mualimin, jika yang menentukan berstatus PNS itu sudah masuk unsur korupsi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kalau dia bukan PNS, itu masuk tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP," kata Mualimin.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kurang Puas, Meskipun Timnas Indonesia Menang Telak 6-0 atas Brunei

Menurutnya, pungutan yang wajib dan tidak disetujui orang tua siswa adalah pungutan liar, dalam bahasa hukum masuk kategori pemerasan.

"Oleh karenanya pelaku dapat dipidanakan sepanjang orang tua siswa tidak terima/merasa terpaksa,” kata Pengacara Pidana itu.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah