DETAKSUMUT.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH menilai amplop coklat yang sudah bernomor surat pemanggilan dari KPK itu mesti diungkapkan ke publik.
"Saya kira jika sifat surat tersebut bukan rahasia, maka KPK dapat memberikan penjelasan tentang itu agar tidak menimbulkan opini negatif," jelas Redyanto Sidi kepada Detaksumut.id, Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Diinisiasi Bejo Utomo, PATRI Kabupaten Sijunjung Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
Menurutnya, lagipula jika berkaitan dengan penegakan hukum maka publik berhak mengetahui untuk mendukung KPK.
Dugaan pemanggilan itu, murni penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi di Langkat.
"Agar menyampaikannya ke publik perihal apa panggilan itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, menurut sumber Detaksumut.id di Langkat, KPK diduga memanggil oknum pejabat di Dinas PUPR Langkat.
Baca Juga: Guru SD di Langkat Cabuli 10 Siswi, Begini Kronologinya
![Dikabarkan KPK Panggil Oknum Pejabat di Langkat Sumut.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/10/03/730564409.jpg)