Sikap PCNU Langkat dalam Persoalan Rempang-Galang

- 22 September 2023, 17:49 WIB
Logo Nahdlatul Ulama (NU).
Logo Nahdlatul Ulama (NU). /Situs resmi NU/

DETAKSUMUT.ID - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Langkat mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan Rempang - Galang. Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh sekretaris PCNU Langkat, Aidil Fitri pada Kamis, 21 September 2023.

Menurutnya, Nahdlatul Ulama sangat memahami kepentingan pemerintah untuk menghindarkan Indonesia dari apa yang disebut middle income trap, jebakan negara-negara berpenghasilan menengah. Indonesia harus setahap demi setahap melampaui tahap negara menengah menjadi negara maju dengan penghasilan yang setara dengan negara-negara maju yang lain.

Baca Juga: Pelatih Indra Sjafri Kecewa Timnas Indonesia Dipermalukan China Taipei dalam Lanjutan Asian Games 2023

"Untuk menuju ke sana, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (minimal 6-7 persen setahun) harus bisa dipertahankan secara konsisten," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak bisa dicapai jika tidak ada prasyarat-prasyarat yang kondusif. Salah satunya ialah adanya tingkat konsumsi yang tinggi dari sudut masyarakat (aspek permintaan) dan investasi yang cukup memadai untuk menggenjot produksi barang dan jasa (aspek suplai). Dua sayap konsumsi-dan-investasi ini memang harus diusahakan agar mencapai titik yang tinggi

"Nahdlatul Ulama sangat memahami imperatif pertumbuhan ekonomi semacam itu. Oleh karena itu, NU juga memahami usaha-usaha pemerintah untuk menaikkan tingkat investasi dan produksi. Tetapi, di sisi yang lain, NU juga amatlah sadar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh melanggar pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan dan keadilan bagi rakyat, terutama rakyat dalam strata yang paling rendah," jelasnya.

Lebih jauh, pertumbuhan ekonomi pada akhirnya tidak boleh merugikan segmen masyarakat kecil yang sering menjadi korban itu. Masalah Rempang-Galang bukanlah masalah tunggal, melainkan bagian saja dari trend serupa yang terjadi di berbagai kawasan tanah air.

"Dalam masalah ini, sikap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Langkat adalah sebagai berikut yaitu yang pertama perampasan tanah yang menjadi hak milik rakyat, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 2021, adalah haram hukumnya," ujarnya.

Yang kedua, katanya, penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam sengketa tanah dengan rakyat haruslah dihindarkan. Sebaliknya, pemerintah atau pihak-pihak lain (terutama korporasi) haruslah menempuh pendekatan dialog dan persuasif.

"Yang ketika pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi tidak boleh dicapai dengan melanggar hak-hak rakyat kecil. Pada akhirnya, pembangunan adalah sarana saja. Yang menjadi tujuan adalah manusia itu sendiri. Karena itu kemaslahatan manusia (dalam hal ini rakyat kecil yang menjadi korban) haruslah menjadi pertimbangan pokok," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah