LBH KAHMI Sumut : Ayo Kita Ungkap Pengembang dan Dinas Perkim yang Tidak Mendukung Bobby Nasution

- 8 September 2023, 13:51 WIB
AT Home Residance dan Java House.
AT Home Residance dan Java House. /Detaksumut/Mail/

DETAKSUMUT.ID – Kasus Bangunan pengembang Java House melanggar garis sempadan dan pengembang At Home Residence melakukanPelanggaran menyimpang dari SIMB (gambar situasi lapangan terlampir) serta tidak ada ketegasan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan biasa disebut Dinas Perkim

Lembaga Bantuan Hukum Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( LBH KAHMI ) Sumatera Utara Taufik Umar Dhani menyampaikan keprihatinan terhadap Dinas Perkim sebagai perpanjangan tangan Walikota Medan Bobby Nasution dalam penegakan hukum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Alumni dan PB PMII Mempunyai Sikap yang Berbeda dalam Pencalonan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

“Harusnya Dinas Perkim menegakkan aturan sesuai aturan tanpa pandang bulu karena menimpulkan persepsi negative pada masyarakat pada umumnya karena ada perbedaan perlakuan terhadap pengembang dan masyarakat biasa," ujar Taufik, Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 pada tim detaksumut.id di Medan pada Jumat, 8 September 2023.

Selanjutnya dia mengajak partisipasi masyarakat dan konsumen dalam mengungkap praktek manipulasi dari pengembang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga merugikan Negara termasuk Bank pemberi kredit pada pengembang, LBH KAHMI Sumut siap menjadi fasilitator dalam mengungkap permasalahan dan perbedaan perilaku dari Dinas terkait.

“Ayo kita ungkap semua pihak yang tidak mendukung kerja Walikota Medan Bobby Nasution dalam meningkatkan PAD termasuk pihak Bank pemberi kredit pada pengembang yang merugikan kita semua, LBH KAHMI Sumut siap menjadi fasilitatornya," pungkasnya

Sebelumnya Pengembang perumahan Java House Jalan Jawa, Sei Sikambing, Kecamatan Helvetia, Kotamadya Medan memiliki SIMB No. 0095/0093/1240/2.5/1003/01/2021 tanggal 26 januari 2021 dan KRKRTB No. 648/0043/2021 tanggal 18 januari 2021.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah memberikan peringatan pada Bangunan Java House ada 3 unit 1 Lantai yang menghadap jalan jawa dan bangunan 7 unit 1 lantai yang menghadap Renc Jl. Komplek melanggar garis sempadan diketahui oleh kepala bidang penataan bangunan dan lingkungan kemudian Kepala seksi pengawasan teknis dan pengawas wilayah III , Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan atau lebih familiar disebut dinas perkim di tanda tangani oleh pejabat terkait tertanggal 09 Juli 2021.

Baca Juga: WR II UINSU Diam Terkait IMB dan Gaji Penjaga Gedung Ma'had Mangkrak di Tuntungan

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah