Kadis Perkim Medan Diam Terkait Pelanggaran Pengembang Java House dan AT Home Residence

- 29 Agustus 2023, 15:03 WIB
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. /Detaksumut/Ismail/

DETAKSUMUT.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dalam menyusun perencanaan, perumusan kebijakan dan Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.

Tim detaksumut.id melakukan konfirmasi pada Senin, 28 Agustus 2023 ke Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan biasa disebut Dinas Perkim, Endar Sutan Lubis sesuai tugasnya terkait bangunan di Jalan Jawa – Helvetia dan di Dekat Ring Road Gg. Merak, apa tindakan Dinas Perkim dan langkah – langkah yang di lakukan terkait bangunan perumahan yang melanggar ketentuan dan sempadan ? hingga berita ini di naikkan tidak mendapatkan jawaban dari beliau alias diam pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Sebelumnya Pengembang perumahan Java House Jalan Jawa, Sei Sikambing, Kecamatan Helvetia, Kotamadya Medan memiliki SIMB No. 0095/0093/1240/2.5/1003/01/2021 tanggal 26 januari 2021 dan KRKRTB No. 648/0043/2021 tanggal 18 januari 2021.

Baca Juga: KNPI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai tahun 2024 yang Diadakan oleh Kapolres Dharmasraya

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah memberikan peringatan pada Bangunan Java House ada 3 unit 1 Lantai yang menghadap jalan jawa dan bangunan 7 unit 1 lantai yang menghadap Renc Jl. Komplek melanggar garis sempadan diketahui oleh kepala bidang penataan bangunan dan lingkungan kemudian Kepala seksi pengawasan teknis dan pengawas wilayah III , Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan atau lebih familiar disebut dinas perkim di tanda tangani oleh pejabat terkait tertanggal 09 Juli 2021.

Dan Dinas Perkim Kota Medan mengirim surat peringatan I (Satu) kepada saudara EAS untuk diri sendiri dan Ahli waris dari alm HBS selaku pemilik / penanggung jawab bangunan yang beralamat di jalan pasar II sudut Gang Merak/gang Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan saat ada di Komplek Perumahan AT Home residence, pada 15 September 2021.

Dalam surat tersebut sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang kemudian Peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang petunjuk teknis pelaksaan dan perda tentang restribusi izin mendirikan bangunan menjadi dasar kegiatan pendirian bangunan dan hasil pemeriksaan di lokasi bangunan. (8/9/2021) dengan SIMB No. 0909/0907/1066/2.5/2003/12/2020 tertanggal 17 Desember 2020 dengan jenis bangunan, jumlah unit/lantai bangunan di lapangan kemudian ukuran bangunan..

“Pelanggaran menyimpang dari SIMB (gambar situasi lapangan terlampir," bunyi surat tersebut di tanda tangani oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Tondi Nasha Yusuf Nst.

Baca Juga: Video Fuji Utami Marah-marah Viral, Klarifikasi Info Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah