Demokrat Apresiasi MK yang Perintahkan KPU Sandingkan C-Hasil 120 TPS Di Dapil Banten II

- 7 Juni 2024, 20:27 WIB
Demokrat Apresiasi MK yang Perintahkan KPU Sandingkan C-Hasil 120 TPS Di Dapil Banten II
Demokrat Apresiasi MK yang Perintahkan KPU Sandingkan C-Hasil 120 TPS Di Dapil Banten II /

DETAKSUMUT.ID JAKARTA - Pada sidang putusan akhir kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaksanakan penyandingan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP/Pihak Terkait) antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR.

Perkara ini dimohonkan oleh Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pengisian anggota DPR Republik Indonesia di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan saura mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusannya.

Menggapi putusan tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP DPP Partai Demokrat), Dr. Mehbob, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut karena mencerminkan keadilan dan upaya yang tepat untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya.

''Dalil kami sebagai Pemohon memang ada penggelembungan di 120 TPS yang dilakukan KPU dan menguntungkan PDIP. Maka dengan dibukanya kotak dan disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan, saya yakin ini akan terbuka semua. Apalagi sudah ada putusan Bawaslu yang membuktikan adanya pelanggaran,'' kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, ucap Mehbob, keyakinan tersebut juga diperkuat dengan saksi-saksi dari Partai Demokrat yang mengetahui adanya penghilangan suara Demokrat oleh PPK di tingkat Kecamatan.

''Apabila disandingkan berdasarkan C-Hasil salinan yang kita miliki dari saksi-saksi kami, maka Partai Demokrat akan lebih unggul dari PDIP di Dapil Banten II,'' pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.

Berikutnya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS yaitu TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21 Kelurahan Panggung Jati Kecamatan Taktakan; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan; TPS 5 dan TPS 16 Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan; TPS 5 dan TPS 8 Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan; TPS 4, TPS, 5, TPS 10. TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51 Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan; TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS10, dan TPS 11 Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan; TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan; TPS 6 dan TPS 8 Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 10. TPS 12, dan TPS 16 Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 Desa Suka Indah Kecamatan Baros; TPS 6 Desa Cisalam Kecamatan Baros; TPS 4 Desa Curug Agung Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Sukacai Kecamatan Baros; TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Baros; TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros; TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti Kecamatan Baros; TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 9 Desa Tejamari Kecamatan Baros; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi Kecamatan Baros; serta TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Penyandingan dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah