DETAKSUMUT.ID - Bawaslu Simalungun mengundang saksi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) M Taufik Umar Dhani Harahap di Kantor Bawaslu Simalungun, Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok Panei Tongah, Kecamatan Panei Tongah, Rabu, 13 Maret 2024.
Dilihat Detak Sumut, surat perihal undangan klarifikasi Nomor 026/PP.00.02/K.SU-21/III/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Feruari Purba SPd tertanggal 8 Maret 2024.
Bawaslu Simalungun memiliki Dasar memanggil Taufik, diantara :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b. Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Temuan dan Pelanggaran Pelaporan Pemilihan Umum
Baca Juga: Kader Partai Hanura dan Golkar Simalungun Lapor Kecurangan ke Bawaslu
"Bawaslu Kabupaten Simalungun mengundang M Taufik Umar Mardani Harahap SH (saksi) untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan nomor Register : 002/REG/LP/PL/KAB.SIM/02.23/III/2024," demikian isi surat tersebut.
Taufik Umar Dani membenarkan telah dipanggil. "Iya benar," kata Taufik dari LBH KAHMI Sumut itu, Kamis, 14 Maret 2024.