Spanduk Caleg DPRD Sumut yang Terpasang di Kanopi Mesjid Belum Dicopot

- 12 September 2023, 19:56 WIB
Spanduk Caleg DPRD Sumut yang Terpasang di Kanopi Mesjid Belum Dicopot
Spanduk Caleg DPRD Sumut yang Terpasang di Kanopi Mesjid Belum Dicopot /Detaksumut/Abdul Rahim Daulay /

DETAKSUMUT.ID - Spanduk Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut XII Langkat Binjai masih terpasang di tiang Kanopi Masjid Asy Syakirin, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat belum juga dicopot. Hal itu berdasarkan pantauan Detaksumut.id, pukul 17.00 WIB, Selasa, 12 September 2023.

Panwascam Stabat sudah menindaklanjuti instruksi Bawaslu Langkat.

"Instruksi Bawaslu sudah kami laksanakan dan sudah kami komunikasikan hasil temuan ke Bawaslu. Spanduknya di pasang di kanopi Masjid. Sudah kami laporkan ke Bawaslu," kata Ketua Panwascam Stabat Torkis Dalimumthe kepada Detaksumut.id.

Baca Juga: Dosen USU Laksanakan Pengabdian di Rumah Batik Prima Batubara

Panwascam Stabat memberitahu kepada Sekretaris DPD PAN Langkat Sukarni. Spanduk itu akan diturunkan.

"Sudah kami sampaikan ke Bang Surkani, kata beliau akan dicopot," sebut Torkis.

Sebelumnya diberitakan, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Langkat buka suara terkait spanduk yang terpasang di Kanopi Masjid Asy Syakirin, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

PAN akan menegur dan meminta Caleg DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut XII, Fitrah Suriadi S, Nomor Urut 10 untuk mencopot spanduk itu.

"Akan memperingatkan kepada Caleg DPRD Langkat agar menertibkan spanduk tersebut," tegas Sekretaris DPD PAN Langkat, Surkani SE MM kepada Detaksumut.id, Senin, 11 September 2023.

Sukarni membenarkan Caleg DPRD Sumut Fitrah Suriadi S, Nomor Urut 10 merupakan anak Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi.

"Iya benar," kata Sukarni.

Baca Juga: PBNU Minta Hentikan Sementara Pengukuran Lahan dan Segera Dialog Dengan Masyarakat Rempang

Spanduk calon legislatif (Caleg) mulai tersebar dan terpasang di persimpangan jalan lintas hingga ke desa desa. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan daftar kampanye.

KPU baru mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), masih meminta masukan dan tanggapan masyarakat. Sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.

Dilihat Detaksumut.id, Minggu 10 September 2023, spanduk caleg terpasang di sebelah gang dekat masjid, tali plastik spanduk itu diikat di depan toko baju dan kanopi Masjid Asy Syakirin, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Spanduk itu bertuliskan Suara Rakyat, Suara Pemilu. Pemilu Sarana Integrasi Bangsa.
Terlihat juga logo partai berlambang Matahari, foto Ketua PAN Sumut H Syah Afandin dan dua peserta yang ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu Caleg DPR RI H Nasril Bahar SE Nomor Urut 1, Caleg DPRD Sumut Fitrah Suriadi S, Nomor Urut 10.

Menanggapi spanduk yang talinya terikat ditiang kanopi masjid itu, Ketua Democracy Monitoring Institute (DMI) Sutoyo SH menyayangkan adanya spanduk yang talinya terpasang di tiang kanopi masjid.

Baca Juga: Tol Stabat - Kuala Bingai Akan Beroperasi, Akan Dioperasikan Tanpa Tarif

"Seharusnya caleg tersebut harus paham aturan, bagaimana mau mengawal aspirasi masyarakat jika dalam hal ini saja beliau sudah diduga melanggar," kata Sutoyo, Mahasiswa Pasca Sarjana UMSU tersebut kepada Detaksumut.id di Langkat.

Hal itu, sebutnya, tertera dalam pasal 33 ayat (2) rancangan Peraturan KPU mengenai aturan kampanye Pemilu 2019. Pada naskah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah termasuk halaman. (Abdul Rahim Daulay Detaksumut.id)

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah