Spanduk Caleg DPRD Sumut yang Terpasang di Kanopi Mesjid Belum Dicopot

- 12 September 2023, 19:56 WIB
Spanduk Caleg DPRD Sumut yang Terpasang di Kanopi Mesjid Belum Dicopot
Spanduk Caleg DPRD Sumut yang Terpasang di Kanopi Mesjid Belum Dicopot /Detaksumut/Abdul Rahim Daulay /

Hal itu, sebutnya, tertera dalam pasal 33 ayat (2) rancangan Peraturan KPU mengenai aturan kampanye Pemilu 2019. Pada naskah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah termasuk halaman. (Abdul Rahim Daulay Detaksumut.id)

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah