Hal itu, sebutnya, tertera dalam pasal 33 ayat (2) rancangan Peraturan KPU mengenai aturan kampanye Pemilu 2019. Pada naskah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah termasuk halaman. (Abdul Rahim Daulay Detaksumut.id)